Proyek KDMP Rp80 Miliar di Kerinci Disorot LSM Semut Merah, Mabes TNI Diminta Turun Tangan
MALALAIPOS,KERINCI - Pelaksanaan program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah. Organisasi tersebut menyoroti dugaan nepotisme dalam penentuan pihak pelaksana pembangunan serta indikasi ketidaksesuaian antara pagu anggaran dan biaya pekerjaan di lapangan.
Ketua Umum LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, menyatakan pihaknya menyayangkan adanya dugaan keterlibatan keluarga pejabat di lingkungan Kodim 0417/Kerinci dalam pelaksanaan pembangunan KDMP. Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan program strategis pemerintah.
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penelusuran internal yang diklaim telah dilakukan lembaganya, LSM Semut Merah menduga sekitar 14 unit pembangunan KDMP di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh dikerjakan oleh mertua dan/atau keluarga Dandim 0417/Kerinci, Eko Siswanto.
Selain menyoroti dugaan konflik kepentingan, LSM Semut Merah juga mempertanyakan besaran anggaran pembangunan KDMP yang disebut-sebut mencapai Rp1,6 miliar per unit.
Aldi menyampaikan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, terdapat sekitar 50 unit pembangunan KDMP di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Dengan asumsi pagu Rp1,6 miliar per unit, total nilai anggaran yang menjadi perhatian mencapai sekitar Rp80 miliar.
LSM Semut Merah menduga biaya pembangunan sejumlah unit di lapangan hanya berkisar Rp800 juta hingga Rp900 juta per unit. Perbedaan tersebut, menurut Aldi, perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara anggaran, nilai kontrak, pembayaran, dan realisasi pekerjaan.
Apabila angka tersebut nantinya terbukti sebanding dan menggunakan komponen biaya yang sama, selisih indikatifnya dapat mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta per unit. Namun, selisih antara pagu dan perkiraan biaya pembangunan diduga ada kerugian negara. Penilaiannya harus memperhitungkan lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, pajak, biaya pendukung, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan perhitungan awal yang disampaikan pihak LSM Semut Merah, potensi selisih anggaran secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp35 miliar hingga Rp40 miliar. Angka tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara sebelum dilakukan audit atau pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
Atas persoalan tersebut, Aldi meminta Mabes TNI menindaklanjuti informasi yang disampaikan pihaknya dan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan personel TNI.
“Saya berharap ada tindakan tegas dari Mabes TNI untuk memberikan efek jera,” tegas Aldi, Selasa (20/10/2026).
Ia menilai, program KDMP yang ditujukan untuk mendukung penguatan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, profesionalitas, serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Saya menduga persoalan ini telah mencederai semangat program prioritas Presiden RI bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh,” tuturnya.
LSM Semut Merah mendesak agar dugaan tersebut tidak berhenti pada polemik di ruang publik. Menurut organisasi itu, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri proses penunjukan pelaksana, hubungan afiliasi para pihak, dokumen kontrak, spesifikasi bangunan, realisasi anggaran, hingga aliran pembayaran.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran disiplin atau etik, penanganan dapat dilakukan sesuai kewenangan institusi terkait. Sementara itu, jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang didukung bukti awal, LSM Semut Merah meminta aparat penegak hukum berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai keterlibatan keluarga Dandim 0417/Kerinci, ketidaksesuaian biaya pembangunan, serta perkiraan potensi adanya kerugian negara.
Publik kini menantikan keterbukaan informasi dan pemeriksaan yang objektif agar pelaksanaan program KDMP benar-benar sesuai perencanaan, tepat sasaran, serta tidak menyimpang dari tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Tim)