MALALAIPOS.ID - Update Berita Terbaru dan Terpercaya

Sertipikat Tanah Akhirnya Kembali Setelah Tiga Tahun, Pelapor Malah Diduga Dapat Ancaman dari Oknum BPN Sungai Penuh

By admin@malalaipos.id | 21 Oktober 2026

MALALAIPOS, ​SUNGAI PENUH — Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan selama tiga tahun tanpa kepastian, pemilik tanah akhirnya bisa bernapas lega. Sertipikat tanah miliknya yang sempat diduga digelapkan oleh oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sungai Penuh berinisial IRH resmi dikembalikan pada hari ini, Rabu, 21 Oktober 2026.

​Kasus yang sebelumnya sempat dilaporkan ke Polres Kerinci ini akhirnya menemui titik terang, yang berujung pada pencabutan laporan oleh pihak korban. Namun, proses penyelesaian tersebut meninggalkan persoalan baru yang mencoreng institusi pelayanan publik.

​Berdasarkan pengakuan korban selaku pelapor, dirinya diminta oleh pihak Polres Kerinci untuk mengambil langsung sertipikat tanah miliknya di Kantor BPN Kota Sungai Penuh pada Rabu (21/10/2026).

​Alih-alih mendapatkan pelayanan yang ramah usai haknya dikembalikan, korban justru mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Oknum pegawai BPN berinisial IRH tersebut diduga melontarkan ucapan ancaman kepada korban. IRH disebut-sebut tidak terima karena kasusnya sempat dilaporkan ke kepolisian serta terekspos di media massa, dan mengancam akan memperkarakan kembali kasus tersebut.

"Ya bang, tadi kami sempat dibilang oleh IRH tersebut akan dilaporkan balik karena dirinya merasa tak terima masalah ini, dan alhamdulilah sudah beres bang, sudah diselesaikan dipolres tadi, sudah damai, terimakasih bang", ucapnya.

​Tindakan ini sontak memicu kemarahan dari berbagai kalangan, terutama para aktivis di Kota Sungai Penuh.

​Aktivis Kota Sungai Penuh, Afrial, dengan tegas mengecam jika benar tindakan arogan yang ditunjukkan oleh oknum pegawai BPN tersebut. Menurutnya, sikap IRH sangat tidak pantas dan mencerminkan buruknya mental pelayanan publik, meski masalahnya sudah selesai, kalau tidak disikapi dengan tegas akan berdampak fatal kedepannya terhadap pelayanan khususnya di kantor Pertahanan kota Sungai Penuh.

​Afrial mendesak agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) serta Kepala Kantor BPN Kota Sungai Penuh tidak tinggal diam dan segera memberikan sanksi serta teguran tegas ke oknum tersebut.

​"Kami berharap kepada Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor BPN Kota Sungai Penuh agar memberi teguran dan sanksi tegas ke oknum ini. Sudah salah, malah diduga masih ngancam lagi," ujar Afrial dengan nada geram.

​Ia menilai, seorang aparatur yang jelas-jelas melakukan kelalaian atau kesalahan hingga berujung pada laporan hukum seharusnya menunjukkan sikap kooperatif dan meminta maaf, bukan justru melayangkan ancaman kepada warga yang menjadi korban.

​Sementara itu, ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait insiden ini pada Rabu, 21 Oktober 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Firdaus, menyampaikan bahwa hanya miskomunikasi saja tapi sudah beres.

"Ijin bg... Cuma miskomunikasi be ternyata, alhamdulillah udh beres" sebutnya singkat. (Tim)