MALALAIPOS, JAMBI, 14 Oktober 2026 — BEM Nusantara Provinsi Jambi mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci dan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh memberikan klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pendaftaran program Cek Kesehatan Gratis (CKG), serta dugaan manipulasi rapor hasil pemeriksaan atau catatan rekam medis peserta.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai keabsahan data peserta, kesesuaian antara pemeriksaan yang dilaksanakan dan hasil yang dicatat, serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan program kesehatan tersebut.
BEM Nusantara Jambi menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius. Jika pendaftaran benar dilakukan menggunakan NIK tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik identitas, dan jika hasil pemeriksaan tercatat tidak sesuai dengan pelayanan yang sebenarnya, maka persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kekeliruan administrasi biasa.
Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Verifikasi terhadap data pendaftaran, pelaksanaan pemeriksaan, dan riwayat pencatatan medis diperlukan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Yang perlu dipastikan bukan hanya berapa banyak peserta yang tercatat dalam program ini, tetapi apakah pendaftaran dilakukan secara sah dan hasil pemeriksaan benar-benar sesuai dengan pelayanan yang diberikan. Jika ada ketidaksesuaian, harus ada penjelasan dan pemeriksaan yang objektif,” ujar Koordinator BEM Nusantara Provinsi Jambi, Fadhil Ikhsan Mahendra.
Program Cek Kesehatan Gratis merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan preventif. Namun, keberhasilan program tidak cukup diukur melalui angka capaian administratif. Validitas data dan mutu pelayanan juga menjadi unsur penting dalam menilai pelaksanaannya.
Petunjuk Teknis CKG 2026, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/84/2026, mengatur pelaksanaan, pencatatan, pengawasan, dan evaluasi program. Karena itu, kesesuaian antara pemeriksaan yang dilakukan dan hasil yang tercatat patut menjadi bagian dari proses evaluasi.
Pencatatan dalam sistem tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tahapan pelayanan telah dilaksanakan. Sebaliknya, ketidaksesuaian yang ditemukan juga tidak boleh langsung dianggap sebagai manipulasi sebelum penyebabnya diperiksa.
Rekam medis bukan sekadar kelengkapan administrasi. Dokumen tersebut berkaitan dengan informasi kesehatan seseorang dan menjadi bagian dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mengatur penyelenggaraan rekam medis dengan memperhatikan keamanan dan kerahasiaan informasi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menggolongkan data dan informasi kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik.
Atas dasar itu, BEM Nusantara Jambi meminta pihak berwenang memeriksa apakah hasil yang tercantum dalam rapor atau rekam medis sesuai dengan pemeriksaan yang benar-benar dilakukan. Apabila terdapat perubahan data, pemeriksaan juga perlu menelusuri riwayat perubahan dan kewenangan pihak yang melakukan pencatatan, sepanjang tersedia dalam sistem dan dapat diperiksa secara sah.
BEM Nusantara Provinsi Jambi akan mengawal persoalan ini. “Kita tidak menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku dan tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana. Penentuan fakta dan pertanggungjawaban harus didasarkan pada bukti serta hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai tata kelola program, sedangkan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan atas data pribadinya.
Kritik bukan tuduhan. Klarifikasi bukan permusuhan. Pengawasan bukan penghambatan. Akuntabilitas adalah bagian dari pelayanan publik yang bertanggung jawab”. Tutup Fadhil. (Tim)