Tanggapan Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi Tentang 4 Ranperda

Admin 7 Juli 2025 2 menit baca
Bagikan:
Tanggapan Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi Tentang 4 Ranperda

MALALAI POS, SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Tanggapan/Jawaban Walikota Sungai Penuh terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan tentang 4 (Empat) Ranperda Kota Sungai Penuh, Senin (07/07).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Hardizal, S.Sos., MH didampingi Wakil Ketua DPRD Emrizal, S.Pt serta diikuti para Anggota DPRD dan dihadiri Walikota dan Wakil Walikota, forkopimda, sekda, kepala SKPD Lingkup Pemkot Sungai Penuh, serta stakeholder terkait.

Dalam kesempatan ini, Walikota Sungai Penuh Alfin, SH dalam pidatonya menyampaikan apresiasi atas kontribusi seluruh fraksi dalam menyampaikan pendapat konstruktif, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat.

"Kami terus berupaya dengan melakukan kajian Analisis kebutuhan masyarakat untuk memahami prioritas dan kebutuhan yang paling penting serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD. Masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan penting dalam pembahasan selanjutnya bersama pihak eksekutif. Harapan kita, empat Ranperda ini nantinya dapat disahkan dan dijalankan secara efektif demi kemajuan Kota Sungai Penuh." Ujar Wako.

Pada Paripurna ini, Wakil Ketua Hardizal mengumumkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2025, diantaranya :

  • Pansus I membahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sungai Penuh Tahun 2025-2029.
  • Pansus II membahas Ranperda tentang Perlindungan dan Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Pansus III membahas Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Hardizal juga menghimbau kepada para Pansus, Tim Asistensi serta SKPD Pemrakarsa agar dapat melaksanakan tugas tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ab&Tim)

Post Views: 240

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar