Mobil Pengangkut Minyak Ilegal Marak di Kerinci, APH Diminta Bertindak

Admin 10 November 2025 1 menit baca
Bagikan:
Mobil Pengangkut Minyak Ilegal Marak di Kerinci, APH Diminta Bertindak


MALALAIPOS, KERINCI- Aktivitas ilegal pengangkutan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kerinci Jambi, menjadi perhatian serius. Aparat kepolisian, khususnya Polres Kerinci dan Polda Jambi diminta bertindak.


Seperti mobil truk tangki yang sempat terciduk bersembunyi mengangkut BBM dalam jumlah besar. Minyak ilegal yang diangkut biasanya berasal dari hasil penyulingan di daerah lain atau minyak olahan, dan sering kali juga diduga merupakan BBM subsidi atau oplosan.

Minyak tersebut rencananya akan dikirim ke berbagai lokasi, termasuk gudang penimbunan di Kerinci atau dibawa keluar provinsi.

Aaparat penegak hukum diminta bertindak atas hal yang diduga berulang kali terjadi ini, pelaku bisa dijerat dengan ​Pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
​Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan.
​Pihak kepolisian terus berupaya menindak tegas praktik ilegal ini yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat. (Tim)

Post Views: 197

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar