MALALAI POS, TEBO-Kerusakan lingkungan akibat kepentingan perusahaan, tidak sedikit terjadi di Indonesia, selain itu juga kerap terjadi perseteruan masyarakat dengan pihak perusahaan. Jum’at (14/11/2005).
Begitu juga keadaan saat ini dialami Bumi Tebo saat ini, mendapat kecamatan keras dari berbagai pihak.
Terutama dari Organisasi Adat Debalang Negeri Kabupaten Tebo, saat ini menuntut pihak Aparat Penegak Hukum Tebo, Provinsi Jambi dan Mabes Polri untuk segera turun dan memeriksa ker usahakan lingkungan di Kabupaten Tebo.
“Kita serukan agar pihak APH periksa petinggi PT Tebo Indah (TI) atas kerusakan lingkungan ditimbulkan, diduga kuat petinggi PT TI dalang kerusakan tersebut” Kertusnya sambil bergumam ini adanya unsur pembiaran.
Debalang Negeri Menyebutkan bahwa tambang diduga ilegal di HGU PT. Tebo Indah Merusak lingkungan dan merugikan warga setempat Dugaan keterlibatan petinggi PT Tebo Indah dalam kerusakan lingkungan di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kembali menjadi sorotan publik serta Debalang Negeri Tebo organisasi masyarakat.
“Adat Melayu Bumi Sepucuk jambi sembilan Lurah Di Negeri seentak Gala Serengkuh Dayung ,secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut” Tegasnya. Melalui juru bicaranya Hafizan Romy Faisal, Debalang Negeri menilai bahwa kondisi lingkungan di sekitar Hak guna usaha (HGU) PT Tebo Indah Telah mengalami kerusakan serius. indikasi muncul meliputi pencemaran, perubahan aliran sungai hingga dampak langsung terhadap pemukiman warga di wilayah desa pelayangan dan warga sekitar kecamatan Tebo Tengah kabupaten Tebo provinsi Jambi” Sebutnya lagi.
Hafizan juga menegaskan bahwa skala kerusakan tidak bisa lagi di anggap sebagai persoalan kecil dari temuan masyarakat ada, ratusan hektar lahan di sebut sebut telah terdampak akibat aktivitas tambang ilegal diduga terjadi di area perusahaan Tebo Indah.
“Kami mendesak APH untuk mengusut dugaan keterlibatan petinggi PT Tebo indah kerusakan, Lingkungan ini bukan hal sepele bila benar ada kelalaian atau pembiaran dari manajemen, maka harus ada pihak bertanggungjawab” tegasnya.
Sebagai penjaga tanah Ulayat dan keseimbangan alam, Debalang Negeri Tebo menilai bahwa perusahaan beroperasi di wilayah adat memiliki tanggungjawab moral dan hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Hapizan mengingatkan berkelanjutan lingkungan hidup adalah warisan untuk generasi mendatang bukan untuk di korbankan demi keuntungan jangka pendek.
“Lingkungan adalah titipan untuk anak cucu kami perusahaan jangan hanya memikirkan profit tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat dan alam ujarnya menambah.
Debalang Negeri Tebo mengungkapkan bahwa laporan dan bukti dugaan kerusakan lingkungan telah di sampaikan kepada instansi terkait, mereka mereka berharap penegak hukum dilakukan secara transparan dan profesional dan bebas intervensi.
Hingga berita ini ditayangkan pihak manajemen PT Tebo Indah belum memberikan keterangan resmi. Begitu juga Sparat Penegak hukum pun masih belum menyampaikan rencana tindak lanjut terkait laporan tersebut.
Debalang Negeri memastikan akan terus mengawali proses ini demi tegaknya keadilan dan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih luas di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.(tim)