MALALAIPOS, SUNGAI PENUH- Proyek Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh (Pasar Beringin) yang bersumber dari APBN 2025–2026 kini menuai sorotan. Hal ini setelah informasi beredar bahwa kontraktor pelaksana proyek dengan nilai Rp 46,8 miliar tersebut berasal dari Bekasi, yakni PT Cimendang Sakti Kontrakindo.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi, dengan masa pelaksanaan 300 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 22 Oktober 2025.
Sejumlah aktivis Kerinci dan Kota Sungai Penuh meminta masyarakat serta Aparat Penegak Hukum (APH) ikut mengawasi proyek yang menggunakan uang negara tersebut, diantaranya Zarman Efendi selaku Aktivis senior sekaligus Pembina Aliansi Wartawan dan LSM Bumi Kerinci (ABK) dan juga Pembina Wartawati Indonesia Maju (WIM).
“Proyek ini memakai uang negara yang berasal dari pajak rakyat, bukan uang nenek moyang kontraktor pelaksana. Karena itu pengawasan harus diperketat agar tidak terjadi penyimpangan,” tegas Zarman Efendi, Jum’at (21/11/2025).
Transparansi dan kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas, mengingat proyek pasar merupakan fasilitas publik yang berdampak langsung pada kehidupan ekonomi masyarakat Kota Sungai Penuh.
“Pihak kontraktor diminta bekerja profesional sesuai spesifikasi dan tidak bermain-main dengan mutu serta waktu pengerjaan, dan Pengawasan dari masyarakat dinilai penting untuk memastikan bahwa pembangunan Pasar Beringin benar-benar memberikan manfaat maksimal nantinya,”ungkapnya. (Tim)