MALALAI POS, SUNGAIPENUH- Drama kasus Pembunuhan yang mengemparkan ditemukan tewasnya Ny Eli Yumini Warga Desa Pelayang Raya Sungai Penuh, bersimbah darah dan tak bernyawa lagi didalam di Gudang Pupuk Desa Lolo Gedang Kecamatan Bukit Karman Tahun 2024 lalu dan Pelakunya dijatuhi hukumanb15 tahun penjara.
“Kasus Pembunuhan yang mrngemparkan ini, berhasil terungkap tidak terlepas kerja keras tim Reskrim Polres Kerinci, diawali dilakuhan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan penyidikan oleh unit penyidikan Satuan Rekrim Polres Kerinci dipimpin Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H, M.H.
“Setelah mengumpulkan keterangan dan barang bukti oleh penyidik, dikatahui indentitas pelakunya yakni Agus Kurniwan, sorang bapak warga Desa Lolo Gedang Bukit Karman.
“Darma tersebut berlanjut, kurun waktu lebih kurang delapan bulan, tim Mancan Kincai Polres Kerinci, terus mencari memburu keberadan tempat persembunjian Agus Kurnian, tidak kurang dari dua minggu, tim Manca Kincai Reskrim Polres Kerinci, mengetaui bahwa tersangka Pelaku telah melarikan diri ke luar negeri yakni Negara Malaysia.
“Untuk melakukan penangkapan tersangkan Polres Kerinci, berbagai persiapan dilakukan serta prosedur yang cukup panjang harus dipenuhi, karena harus melibatkan kepolisian dari dua negara yakni Indonesia dan Malaysia.
“Proses tersebut berhasil kita lalui atas bantuan dari Polda Jambi, Mabes Polri dan Interpol serta Polisi Negara Kerajaan Malaysia, Akhirnya Agus Kurnian berhasil ditanangkap dari tempat persembuyiaannya di Malaysia”dikutip dari penyelasan kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H, M.H, beberapa bulan lalu dihadap wartawan.
“beberapa kali persidangan digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Majelis Hakim diketuai Aries Kata Ginting dengan dua Majelis Hakim Wanda Rara Farezha dan Rayhand Parlindungan, Rabu (26/11/2025), Agus Kurniawan dijatuhi hukuman Pejara dengan vonis 15 tahun.
“Untuk mencegah terulannya kembali keributan dari pihak keluarga tidak puas dengan hukuman 15 tahun penjara, sidang kali mendapat Pengamanan cukup ekstar dilakukan personel Polres Kerinci
“Sementara Agus Kurniwan ketika dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negeri Sungai Penuh, denganb didakwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun penjara, mengakui perbuatannya dan menyesal atas perbuatan telah dilakukannya, oleh Ketua Majelis hakim menilai Agus Kuniawan terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan jaksa.
“Usai mendengar amar putusan, Majelis Hakim, ketika ditanyajan, dengan Pasrah Agus Kurniwan menyatakan menerima hukuman selana 15 tahun dan tidak akan mengajukan banding.(Ab&Tim).