MALALAIPOS, SUNGAI PENUH – Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara eceran tanpa izin resmi semakin marak terjadi di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas demi menegakkan aturan.
Berdasarkan pantauan pada Selasa (10/06/2026), aktivitas pemindahan dan penjualan kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite maupun Solar secara ilegal masih bebas melenggang. Padahal, tindakan memperniagakan kembali komoditas bersubsidi ini jelas-jelas merupakan tindak pidana yang diatur oleh undang-undang.
Ancaman Pidana 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar
Undang-Undang di Indonesia secara ketat melarang adanya komersialisasi BBM bersubsidi secara ilegal. Bagi para pelaku yang terbukti melanggar, sanksi hukum yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja), siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Niaga Tanpa Izin: Penjualan BBM tanpa izin resmi melanggar Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Penyimpanan dan Pengangkutan Ilegal: Praktik memindahkan BBM dari SPBU menggunakan jerigen, memodifikasi tangki kendaraan untuk penimbunan, serta mendistribusikannya tanpa izin angkut resmi juga dikategorikan sebagai tindak pidana serius.
Mengapa Praktik Ini Dilarang?
Praktik penjualan BBM eceran ilegal ini kerap kali melibatkan oknum-oknum yang sengaja memborong (melangsir) BBM dari SPBU. Tujuannya tidak lain adalah untuk ditimbun dan dijual kembali ke masyarakat dengan harga yang jauh lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.
Selain melanggar regulasi yang berlaku, kegiatan ilegal ini membawa dampak buruk yang luas, di antaranya:
Subsidi Tidak Tepat Sasaran: Hak masyarakat kurang mampu terenggut karena kuota BBM bersubsidi justru dihabiskan oleh para spekulan. Membahayakan Konsumen: Kualitas dan takaran BBM eceran tidak terjamin. Bahkan, ada kekhawatiran komoditas yang dijual telah dicampur dengan BBM hasil sulingan ilegal yang berisiko merusak mesin kendaraan konsumen.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada pihak Kepolisian dan dinas terkait di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci untuk segera melakukan penertiban dan menindak sanksi para pelakunya tanpa tebang pilih. (Tim)