MALALAIPOS, KERINCI— Aksi arogan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari PT Bangun Sejahtera Abadijaya menuai protes keras dari warga. Tiga orang oknum petugas yang bertugas melakukan pemeriksaan jaringan dan kWh meter milik PLN Unit Kersik Tuo kedapatan masuk ke pekarangan dan menaiki atap rumah warga tanpa izin serta tanpa didampingi pemilik rumah maupun aparat berwenang.
Peristiwa tersebut terjadi di RT 03, Desa Siulak Deras Mudik, pada Selasa (6/10). Rumah yang menjadi sasaran pemeriksaan tanpa izin tersebut diketahui milik warga bernama Darwis atau yang kerap disapa Pak Roni.
Kronologi Kejadian: Masuk Atap Tanpa Izin hingga Ancaman Cabut kWh Meter
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat tiga orang oknum petugas yang masing-masing diketahui bernama Reno, Surya, dan seorang rekan lainnya yang belum diketahui identitasnya, datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan jaringan milik PLN.
Alih-alih melapor terlebih dahulu kepada pemilik rumah, para oknum tersebut justru langsung beraksi dengan membawa tangga, memanjat, dan menaiki bagian atap atau teras atas rumah Pak Roni secara sembunyi-sembunyi.
Aksi mereka baru diketahui setelah salah satu petugas mengambil foto di bagian dalam kawasan atap rumah. Merasa ada yang janggal, istri Darwis mendatangi petugas tersebut. Alih-alih bersikap kooperatif, oknum petugas bernama Reno justru menunjukkan gelagat mengancam dengan menyatakan akan mencopot kWh meter milik warga dengan alasan ditemukan adanya pelanggaran, padahal pemeriksaan awal dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Panik Setelah Digeruduk Keluarga Pemilik Rumah
Suasana sempat memanas ketika keluarga dan kerabat pemilik rumah berdatangan ke lokasi. Ketiga oknum petugas P2TL tersebut terlihat kebingungan dan salah langkah setelah didesak oleh warga karena terbukti memasuki kawasan rumah pribadi orang lain tanpa izin maupun pendampingan dari aparat penegak hukum (Kepolisian atau TNI) sebagaimana prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.
Setelah sempat terjadi perdebatan sengit antara pihak keluarga dan para petugas, ketiga oknum tersebut akhirnya ciut nyali, meminta maaf kepada pemilik rumah, dan buru-buru membereskan peralatan kerja seperti tangga yang masih berdiri di samping rumah warga.
Terancam Jerat Hukum Pidana
Menanggapi insiden ini, pihak keluarga pemilik rumah menyatakan tidak terima atas tindakan sewenang-wenang tersebut dan berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Secara hukum, tindakan memasuki pekarangan atau rumah orang lain secara paksa tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai huisvredebreuk (pelanggaran ketertiban rumah). Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bangun Sejahtera Abadijaya maupun pihak PLN Unit Kersik Tuo belum dapat dimintai keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum petugas di lapangan tersebut. (Tim)