MALALAIPOS.ID - Update Berita Terbaru dan Terpercaya

Aktivis Kerinci–Sungai Penuh Minta Polres Usut Tuntas Kasus Mobil Tangki Diduga Solar Ilegal

By admin@malalaipos.id | 30 Juli 2026

MALALAIPOS, ​KERINCI — Kasus terperosoknya satu unit mobil tangki bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal di kawasan Bedeng V, Kecamatan Batang Merangin, terus menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis kerinci sungai penuh.

​Setelah sebelumnya diamankan oleh jajaran Koramil 417-08/BM pada Minggu (26/7) dan resmi diserahkan kepada pihak Polres Kerinci beserta dua orang awak kendaraan, para aktivis meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.

​Mobil tangki dengan nomor polisi BK 8923 CN tersebut diketahui merupakan milik PT Tiara Prima Energi (PT PTE). Berdasarkan informasi yang dihimpun, muatan minyak tersebut rencananya akan dikirimkan kepada pemesan di Kabupaten Kerinci, yakni PT Ponjem Emas.

​Menanggapi penyerahan kasus ini ke pihak kepolisian, aktivis Kerinci–Sungai Penuh sekaligus perwakilan dari LSM GASAK, Afrial, secara tegas meminta Polres Kerinci untuk bergerak cepat dan transparan. Menurutnya, keterlibatan perusahaan-perusahaan besar dalam dugaan distribusi BBM ilegal ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh didiamkan begitu saja.

​"Ya, kami minta Polres Kerinci usut sampai tuntas masalah mobil tangki bermuatan solar diduga ilegal yang ditemukan dan telah diserahkan oleh pihak jajaran Koramil 417-08/BM ini ke Polres Kerinci. Jika ini terbukti melanggar aturan, kami berharap Polres Kerinci dapat bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Afrial.

​Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini secara ketat hingga tuntas demi memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan objektif.

​Sorotan tajam ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, aktivitas pelansiran BBM solar menggunakan armada tangki milik PT PTE tersebut diduga kuat tidak dilengkapi dengan dokumen resmi pengangkutan yang sah.

​Aparat di lapangan tidak menemukan kelengkapan dokumen wajib distribusi BBM, yang meliputi:

​Delivery Order (DO)

​Surat Jalan

​Invoice (Faktur Penjualan)

​Sertifikat Kualitas

​Dokumen Jaringan Distribusi dan Kepemilikan

​Dengan tidak adanya dokumen-dokumen pendukung tersebut, legalitas muatan solar yang dibawa oleh truk tangki bernopol BK 8923 CN ini patut dipertanyakan. Publik kini menanti langkah konkrit dari Polres Kerinci untuk memanggil pihak-pihak terkait, baik dari manajemen PT Tiara Prima Energi maupun PT Ponjem Emas, guna membongkar jaringan di balik dugaan pengangkutan BBM ilegal ini.

Sementara itu, pihak polres kerinci hingga berita ini diturunkan belum dimintai keterangan resmi terkait penanganan kasus ini. (Tim)