MALALAIPOS.ID - Update Berita Terbaru dan Terpercaya

Kebijakan Plt Kepala Sekolah di Kota Sungai Penuh Disorot, Dasar Hukum Penunjukan Dinilai Rancu

By admin@malalaipos.id | 20 September 2026

MALALAIPOS, SUNGAI PENUH — Kebijakan penataan dan pemberhentian sejumlah kepala sekolah di Kota Sungai Penuh kembali memicu polemik di tengah masyarakat. Dasar pemberhentian para kepala sekolah sebelumnya dinilai rancu dan kuat dugaan melanggar ketentuan yang berlaku.

​Akibat kebijakan ini, sebanyak lima Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Sungai Penuh kini terpaksa dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) sembari menunggu proses pengisian kepala sekolah definitif.

​Namun, sorotan publik tidak hanya tertuju pada figur yang ditunjuk, melainkan pada mekanisme penunjukan itu sendiri. Kebijakan pemerintah daerah yang menarik guru dari sekolah lain untuk memimpin sekolah yang mengalami kekosongan kepala sekolah dinilai menimbulkan sejumlah persoalan baru di tingkat satuan pendidikan.

Lima Plt Kepala SMP Negeri yang Ditunjuk

​Berdasarkan data penataan terbaru, lima nama resmi ditunjuk untuk mengisi posisi kepemimpinan sementara di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh:

​Mela – Ditunjuk sebagai Plt Kepala SMPN 1 Kota Sungai Penuh.

​Ananto Asril – Ditunjuk sebagai Plt Kepala SMPN 4 Kota Sungai Penuh.

​Lamia Dareni – Ditunjuk sebagai Plt Kepala SMPN 8 Kota Sungai Penuh.

​Busrizal – Ditunjuk sebagai Plt Kepala SMPN 12 Kota Sungai Penuh.

​Dedi – Ditunjuk sebagai Plt Kepala SMPN 13 Kota Sungai Penuh.

​Secara regulasi, pemerintah daerah sebenarnya memiliki keleluasaan dalam menetapkan Plt. Berdasarkan panduan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), penetapan Plt dapat bersumber dari guru di sekolah bersangkutan ataupun kepala sekolah definitif dari satuan pendidikan lain.

​Kendati demikian, opsi mengambil guru dari sekolah lain membawa konsekuensi krusial terhadap distribusi dan beban kerja pengajar. Kebijakan ini memunculkan sederet pertanyaan kritis:

​Bagaimana nasib jam mengajar guru bersangkutan di sekolah asal?

​Jika guru tersebut tetap mengajar di sekolah asal, kapan tugas manajerial di sekolah baru dapat dijalankan secara optimal?

​Sebaliknya, jika meninggalkan sekolah asal, bagaimana pencatatan administrasi dan beban kerja profesionalnya?

​Persoalan ini menjadi semakin krusial bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, beban kerja guru diatur secara ketat, yakni berkisar antara paling sedikit 24 jam hingga paling banyak 40 jam tatap muka per minggu. Regulasi tersebut juga memuat aturan rinci terkait tugas tambahan serta kondisi khusus penugasan guru di satuan pendidikan lain agar tidak merugikan hak administratif maupun profesional guru.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi ke media ini terkait dasar hukum pemberhentian kepala sekolah sebelumnya serta solusi teknis atas potensi terganggunya beban mengajar para Plt di sekolah asal mereka. (Red)