MALALAIPOS.ID - Update Berita Terbaru dan Terpercaya

Kembali Ngantor, Keberadaan Eks Sekdes Koto Renah Terkait Kasus Dugaan Asusila Resahkan Warga

By admin@malalaipos.id | 10 Juli 2026

MALALAIPOS, SUNGAI PENUH – Suasana di Desa Koto Renah, Kota Sungai Penuh, belakangan ini diselimuti keresahan warga. Pemicunya adalah kembalinya mantan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial EA untuk berkantor di pemerintahan desa. EA sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah dilaporkan atas dugaan kasus asusila terhadap seorang anak penyandang disabilitas.

​Meski di mata hukum perkara tersebut dihentikan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kerinci karena dinilai belum cukup bukti, namun di tengah masyarakat isu ini sudah menjadi rahasia umum. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, penyelesaian kasus di tingkat kepolisian tersebut kabarnya berujung pada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Meski kini telah di-rolling posisinya menjadi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Koto Renah namun tetap memicu gelombang penolakan tersembunyi dan keresahan yang mendalam di tengah warga setempat.

​Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kehadiran oknum tersebut dinilai mencederai moralitas dan fungsi pelayanan publik di desa.

​"Secara hukum mungkin selesai lewat perdamaian, tapi sanksi sosial di masyarakat tidak bisa hilang begitu saja. Kami merasa resah dan tidak nyaman dengan kehadiran yang bersangkutan di kantor desa," ujarnya.

​Menyikapi situasi yang kian kondusif ini, perwakilan masyarakat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk segera mengambil tindakan tegas.

​Warga berharap instansi terkait dapat:
​Memanggil oknum mantan Sekdes (EA) untuk dimintai klarifikasi secara kedinasan. Melakukan penelusuran ulang atau investigasi internal terkait rekam jejak dugaan tindak asusila yang sempat mencuat beberapa bulan lalu tersebut.

​Mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian sebagai perangkat desa jika dalam pemeriksaan internal ditemukan pelanggaran kode etik berat atau terbukti melakukan tindakan mencederai norma masyarakat.

​Kepala Desa (Kades) Koto Renah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin, 29 Juni 2026, membenarkan status aktifnya kembali oknum tersebut. 

"Ya, EA sudah Aktif Kembali setelah beberapa waktu lalu sempat cuti dengan alasan atas laporan kasus tersebut, dan sekarang EA sudah kembali ngantor dan di rolling jabatan baru menjadi Kepala Seksi Pemerintahan Desa Koto Renah," ungkap kades.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kota Sungai Penuh maupun Pemkot Sungai Penuh belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan warga atas status kepegawaian EA di kantor desa. (Tim)