MALALAIPOS.ID - Update Berita Terbaru dan Terpercaya

LSM GAN Desak Kepastian Hukum Perusakan Ruko di Muaro Jambi, Dugaan Ada Intervensi hingga Suap Rp400 Juta

By admin@malalaipos.id | 23 Oktober 2026

MALALAIPOS, JAMBI - Penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang telah terkatung-katung selama lebih dari satu tahun, kini terus menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) mendesak tim penyidik dan Jaksa Peneliti untuk segera memberikan kepastian status hukum usai digelarnya ekspose perkara pada pertengahan Oktober lalu.

Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, menegaskan bahwa penegakan hukum atas kasus ini harus berjalan independen tanpa ada tekanan dari pihak mana pun. Ia menyoroti ekspose perkara yang dilakukan pada 15 Oktober 2026, di mana masih terdapat setidaknya tiga item petunjuk yang wajib dilengkapi penyidik agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kami meminta agar segera diberikan kepastian hukum yang adil jika berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap," ujar Fengki saat memberikan keterangan pada Jumat (23/10/2026).

LSM GAN menilai penanganan kasus pengrusakan gembok ruko ini terkesan berlarut-larut secara tidak wajar. Fengki mengungkapkan adanya indikasi kuat intervensi terhadap Jaksa Peneliti yang menangani perkara tersebut. Dugaan ini mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum pejabat kejaksaan di tingkat kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri.

"Kami menduga adanya intervensi terhadap Jaksa Peneliti oleh oknum yang kami nilai sudah 'masuk angin'. Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun, dan prosesnya seolah dihambat," kata Fengki.

Tak sekadar tuduhan lisan, LSM GAN mengaku telah melayangkan laporan resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan tersebut menyeret nama mantan Aspema Kejati Jambi yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jambi, Kamin, serta Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol. Kedua pejabat tersebut diduga memengaruhi independensi Jaksa Peneliti dalam memeriksa berkas perkara.

Selain dugaan intervensi struktural, LSM GAN juga mengungkap isu penyimpangan anggaran dalam penanganan perkara ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun lembaga tersebut, beredar dugaan bahwa ada oknum kejaksaan yang menerima aliran dana senilai kurang lebih Rp400 juta agar berkas perkara tersebut tidak diterbitkan P-21.

"Bukan hanya persoalan intervensi, kami juga menduga ada oknum yang menerima amplop senilai sekitar Rp400 juta agar kasus ini ditahan dan tidak diproses ke P-21," tegas Fengki.

Atas temuan dan dugaan pelanggaran berat tersebut, LSM GAN mendesak Jamwas RI serta Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum-oknum yang terlibat. Jika terbukti melanggar kode etik dan hukum pidana, LSM GAN meminta tindakan tegas berupa pemecatan dari jabatan.

"Kami minta Jamwas RI dan Kejati Jambi memeriksa serta memberikan sanksi tegas jika mereka terbukti melanggar kode etik. Kami mendesak agar Kejari Muaro Jambi dan oknum pejabat Kejati yang saat ini menjabat Kejari Kota Jambi segera dicopot dari jabatannya," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, LSM GAN masih berupaya meminta tanggapan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi maupun Kejaksaan Tinggi Jambi terkait dugaan intervensi dan suap dalam perkara dugaan tindak pidana perusakan ruko di Muaro Jambi. (Tim)