MALALAIPOS.ID - Update Berita Terbaru dan Terpercaya

Mobil Tangki Muatan Solar Diduga Ilegal Resmi Diserahkan Koramil 417-08/BM ke Polres Kerinci

By admin@malalaipos.id | 28 Juli 2026

MALALAIPOS, ​KERINCI — Jajaran Koramil 417-08/Batang Merangin, Kodim 0417/Kerinci, secara resmi menyerahkan satu unit mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik PT Tiara Prima Energi (PTE) kepada pihak Polres Kerinci. 

Penyerahan barang bukti ini dilakukan menyusul insiden terperosoknya kendaraan akibat tergulir di Jalan Lintas Kerinci–Bangko, Dusun Bedeng V, Kecamatan Batang Merangin, pada Minggu (26/7/2026).

​Penyerahan ini langsung oleh aparat TNI dari Koramil 417-08/BM kepada personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci.

​Rincian Pihak Penyerah dan Penerima Barang Bukti

​1. Pihak Penyerah (Koramil 417-08/BM - Kodim 0417/Kerinci):

​Letda Inf Jasman (Danramil Koramil 417-08/BM)

​Serka M. Taupan (Babinsa Koramil 417-08/BM)

​2. Pihak Penerima (Polres Kerinci):​Aiptu Witran, S.H., M.H. (Anggota Unit Tipidter Polres Kerinci)

​Aipda Julkarnien (Anggota Polsek Batang Merangin / Polres Kerinci)

​Diketahui sebelumnya, Insiden ini bermula ketika mobil tangki bernomor polisi BK 8923 CN dengan kapasitas muatan 5.000 liter mengalami kecelakaan tunggal. Kendaraan tersebut terperosok ke dalam parit di pinggir jalan lintas dengan kondisi as roda patah.

​Karena kendala teknis dan posisi kendaraan yang berada di dalam parit di Tempat Kejadian Perkara (TKP), serah terima fisik kendaraan tangki dilakukan langsung di lokasi kejadian. Sementara itu, kunci kontak serta awak kendaraan diboyong ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

​Daftar Barang Bukti yang Diamankan

​1 Unit Mobil Tangki warna biru putih (Nopol: BK 8923 CN, Volume: 5.000 Liter) beserta muatan solar.

​1 Set Kunci Kontak kendaraan tangki.

Awak Kendaraan: Zulferi Umbara Siregar (20), Pekerjaan: Sopir, Alamat: Kasang Kumpeh.

​Abib Hasibuan (21), Pekerjaan: Sopir Cadangan, Alamat: Kumpeh Hulu.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, pelansiran BBM solar menggunakan tangki milik PT PTE tersebut diduga kuat tidak dilengkapi dengan dokumen resmi pengangkutan. Aparat tidak menemukan dokumen kelengkapan wajib distribusi BBM, seperti ​Delivery Order (DO),Surat Jalan, ​Invoice (Faktur Penjualan), ​Sertifikat Kualitas, ​Jaringan Distribusi dan Kepemilikan.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari awak kendaraan, rantai pasok distribusi minyak solar ilegal tersebut melibatkan sejumlah pihak Pemilik Minyak (PT Tiara Prima Energi / PT PTE) atas nama Deva (38 Tahun) dengan alamat Mendalo Barat, Jambi. Sedangkan Penerima/Pemesan Minyak di Kerinci yakni (PT Ponjem Emas) atas nama Uji (40 Tahun) Desa Pulau Pandan /siulak Mukai, Kecamatan Siulak Mukai.

​Saat ini, seluruh barang bukti berupa mobil tangki, sopir, dan sopir cadangan telah berada di bawah penanganan Unit Tipidter Polres Kerinci guna pengusutan dan penegakan hukum lebih lanjut. (Tim)