Penanganan Perkara Perusakan Gembok Ruko Disorot, Koordinasi Komjak RI dan Kejati Jambi Dipertanyakan

[email protected] 5 Agustus 2026 2 menit baca
Bagikan:
Penanganan Perkara Perusakan Gembok Ruko Disorot, Koordinasi Komjak RI dan Kejati Jambi Dipertanyakan

MALALAIPOS,JAMBI - Penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan gembok ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, menuai sorotan tajam. Pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Antipenyalahgunaan Narkoba (LSM GAN) ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) kini mengungkap dugaan tersendatnya koordinasi antarinstansi penegak hukum.

Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, mendatangi langsung kantor Komjak RI untuk mempertanyakan kejelasan penanganan perkara yang mengendap di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi tersebut.

Perwakilan dari Komjak RI, Citra, mengklaim bahwa lembaganya telah memproses aduan tersebut secara intensif melalui mekanisme internal.

"Kami dari Komisi Kejaksaan RI sudah melakukan pleno, dan kami juga telah menyurati Kejati Jambi," ujar Citra saat ditemui di Kantor Komjak RI, Senin (3/8/2026).

Citra menegaskan bahwa Komjak kini dalam posisi menunggu respons resmi dari kejaksaan di daerah. "Kami menunggu hasil perkembangan penyidikan lebih lanjut dari Kejati Jambi untuk ditelaah kembali terkait perkara ini," katanya seraya berjanji akan menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor.

Namun, pernyataan Komjak RI berbanding terbalik dengan pengakuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Pihak Kejati mengaku sama sekali belum menerima surat atau permintaan keterangan dari lembaga pengawas eksternal kejaksaan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membantah surat Komjak telah sampai di mejanya.

"Terkait surat dari Komisi Kejaksaan RI belum ada kami terima," tegas Noly saat dikonfirmasi, Rabu, (5/8/2026).

Noly meminta pihak pelapor menanyakan nomor register surat resmi ke Komjak RI, guna untuk menelusuri alur administrasi di internal kejaksaan. "Kalau ada nomor suratnya bisa kami cek langsung sekarang. Karena sampai sekarang ini banyak surat yang masuk ke Kejati Jambi," tuturnya.

Ketidakcocokan informasi antara Komjak RI dan Kejati Jambi ini menimbulkan tanda tanya besar publik terkait efektivitas pengawasan eksternal serta keseriusan penegak hukum dalam menuntaskan perkara perusakan aset warga di Muaro Jambi. (Tim)

Post Views: 35

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar