MALALAIPOS, SUNGAI PENUH – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, berinisial EA, kini diketahui telah kembali aktif bekerja sebagai perangkat desa. Kembalinya EA memicu keresahan dan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat beberapa waktu lalu ia sempat dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan kasus asusila terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 19 tahun.
Kepala Desa (Kades) Koto Renah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin, 29 Juni 2026, membenarkan status aktifnya kembali oknum tersebut.
Menurut Kades, EA kembali masuk kantor karena dugaan tindak pidana asusila yang dituduhkan kepadanya dinilai tidak terbukti secara hukum.
"Oknum mantan Sekdes ini diduga tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan asusila tersebut. Makanya EA tetap kembali aktif sebagai staf Desa Koto Renah setelah beberapa waktu lalu mengambil cuti selama menjalani pemeriksaan di Polres Kerinci," ujar Kades.
Meski kembali aktif, Kades menjelaskan bahwa posisi EA saat ini telah di-rolling (dimutasi). Jabatan yang semula merupakan Sekretaris Desa kini digeser menjadi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Koto Renah.
Keputusan mengaktifkan kembali EA menuai sorotan tajam dari warga setempat. Meskipun di mata hukum kasus tersebut dianggap kekurangan bukti lengkap, keterlibatan EA dalam pusaran kasus asusila dinilai telah mencederai nama baik desa.
Bagi warga Desa Koto Renah, isu ini sudah menjadi rahasia umum. Masyarakat menyayangkan tidak adanya sanksi moral atau sosial yang tegas, mengingat status korban yang merupakan seorang penyandang disabilitas.
Berdasarkan data yang dihimpun sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual ini pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Kerinci pada Sabtu, 27 September 2025 lalu. EA diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban (19) yang diketahui mengalami keterbelakangan mental.
Kronologi kejadian tersebut mulai terbongkar pada Kamis, 25 September 2025:
Kecurigaan Anak Pelaku: Anak dari EA pulang ke rumah untuk mengambil helm dan terkejut melihat korban keluar dari kamar mandi (WC) di rumah mereka. Saat itu, istri EH sedang berada di luar daerah (Jambi).
Alibi Terduga Pelaku: EA sempat berdalih bahwa korban hanya menumpang untuk buang air kecil.
Pengakuan Mengejutkan: Merasa ada yang janggal, anak EA melaporkan hal tersebut kepada keluarga korban. Kejadian ini akhirnya memicu keberanian korban untuk bersuara. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan bejat tersebut diduga sudah berlangsung sejak tahun 2020.
Berbekal pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan EA ke pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini EA dinyatakan tidak terbukti secara hukum melakukan tindak asusila, sehingga ia dapat melenggang kembali menjadi aparatur pemerintahan desa, meskipun kini harus bergeser posisi menjadi Kasi Pemerintahan. (Red)