MALALAIPOS,JAMBI - Penanganan perkara dugaan perusakan gembok ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan. Setelah lebih dari setahun bergulir, perkara tersebut belum juga mencapai tahap penuntutan. Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) mendesak Kejaksaan segera memberikan kepastian hukum sekaligus mengusut dugaan intervensi terhadap jaksa peneliti.
Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, mengatakan hasil ekspose perkara pada 15 Oktober 2026 menunjukkan masih terdapat sekitar tiga petunjuk yang perlu dilengkapi agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21.
Bagi Fengki, kondisi tersebut menuntut koordinasi yang jelas antara jaksa peneliti dan penyidik. Ia meminta proses pemenuhan petunjuk dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta hukum, bukan diperlambat oleh persoalan di luar kepentingan penegakan hukum.
“Kami meminta agar segera diberikan kepastian hukum yang adil jika berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap,” ujar Fengki, Senin, (19/10/2026).
Ia menilai lamanya penanganan perkara ini patut menjadi perhatian serius. Lebih dari satu tahun berlalu sejak peristiwa yang dipersoalkan, tetapi prosesnya belum memberikan kepastian sebagaimana diharapkan masyarakat.
Menurut Fengki, jaksa peneliti harus memverifikasi berkas berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, penyidik perlu segera memenuhi petunjuk yang masih menjadi kekurangan berkas perkara.
“Jangan sampai perkara yang seharusnya diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum justru berlarut-larut tanpa kejelasan,” katanya.
Persoalan yang disoroti LSM GAN tidak berhenti pada lambannya penanganan perkara. Organisasi tersebut juga menduga adanya intervensi oleh oknum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi terhadap jaksa peneliti yang menangani berkas perkara tersebut.
Fengki menyatakan pihaknya mencurigai adanya pengaruh dari pihak tertentu yang diduga dapat mengganggu independensi jaksa peneliti. Namun, dugaan itu perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif oleh lembaga pengawas internal kejaksaan.
“Kami menduga adanya intervensi terhadap jaksa peneliti dalam perkara ini. Karena itu, Jamwas RI harus turun tangan untuk memastikan proses penanganannya berjalan independen,” ujar Fengki.
LSM GAN mengaku telah melaporkan secara resmi atas dugaan intervensi tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Republik Indonesia. Dalam laporan itu, menurut Fengki, pihaknya turut menyoroti oknum yang disebut berinisial K, yang menurut keterangannya kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jambi, serta Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, KGH.
Tuduhan tersebut merupakan pernyataan pihak LSM GAN dan masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi oleh pihak berwenang. Belum ada kesimpulan yang dapat ditarik mengenai benar atau tidaknya dugaan intervensi tersebut.
Fengki mendesak Jamwas RI dan Kejati Jambi memeriksa laporan itu secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan kewenangan, ia meminta sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan lain yang disampaikan LSM GAN adalah dugaan adanya pemberian uang sekitar Rp400 juta yang, menurut informasi yang diklaim beredar dan disampaikan Fengki, dikaitkan dengan perkara tersebut agar berkas tidak dinyatakan lengkap atau P-21.
Fengki meminta dugaan itu tidak diabaikan. Ia mendesak aparat pengawas melakukan penelusuran terhadap asal-usul informasi, pihak-pihak yang disebut terlibat, serta bukti yang dapat menguatkan atas tuduhan tersebut.
“Kami berharap Jamwas RI dan Kejati Jambi memeriksa dugaan ini secara menyeluruh. Jika terbukti ada oknum yang melanggar aturan, berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Bagi LSM GAN, perkara ruko Tangkit bukan semata-mata persoalan kelengkapan administrasi berkas. Perkara ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap independensi aparat penegak hukum.
Fengki meminta jaksa peneliti menjalankan tugas tanpa tekanan dari pihak mana pun, sedangkan penyidik diharapkan segera melengkapi petunjuk yang masih diperlukan. Ia juga mendesak Jamwas RI menindaklanjuti laporan dugaan intervensi secara profesional dan terbuka.
“Kenapa kami meminta oknum yang diduga melanggar kode etik harus diberikan sanksi? Supaya tidak ada kejadian serupa di kemudian hari, dan masyarakat bisa mendapatkan keadilan hukum,” jelasnya.
Menurut Fengki, penegakan hukum harus bertumpu pada bukti, prosedur, dan independensi aparat. Jika dugaan pelanggaran terbukti, tindakan tegas diperlukan. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.
Kini, perhatian tertuju pada dua hal, terkait kelanjutan penanganan perkara dugaan perusakan gembok ruko di Desa Tangkit dan tindak lanjut laporan LSM GAN mengenai dugaan intervensi. Kejelasan dari pihak kejaksaan dan hasil pemeriksaan pengawasan akan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai apakah perkara tersebut telah ditangani sesuai prosedur dan tanpa campur tangan yang tidak semestinya. (Tim)