MALALAIPOS, SUNGAI PENUH – Sejumlah juru parkir di Kota Sungai Penuh, khususnya di kawasan Pasar Sungai Penuh, melayangkan keluhan terkait penarikan retribusi parkir harian yang dilakukan oleh oknum petugas yang diduga berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh. Pasalnya, pungutan tersebut dilakukan tanpa disertai pemberian karcis atau tanda terima resmi.
Menurut perwakilan juru parkir, pungutan bervariasi antara Rp30.000 hingga Rp100.000 per titik lokasi parkir setiap harinya. Namun, ketiadaan bukti pembayaran membuat para juru parkir merasa heran dan mempertanyakan keabsahan prosedur tersebut.
"Kami kadang heran jadinya, ini resmi pungutan retribusi atau bagaimana? Setiap dipungut tidak pernah diberi kwitansi atau tanda terima," ujar perwakilan juru parkir kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).
Dengan sistem setoran tanpa bukti tertulis ini, para juru parkir khawatir akan terbukanya ruang indikasi praktik kecurangan atau permainan oleh oknum Dishub dalam proses penyetoran dana ke Kas Daerah nantinya, karena retribusi yang mereka berikan bervariasi jumlahnya.
Mereka berharap hal yang seperti ini jangan dianggap sepele, mengingat puluhan titik parkir dikota sungai penuh ini dan berapa juta anggaran retribusi yang disetorkan setiap harinya ke Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dishub Kota Sungai Penuh, Nova Rozi, didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) terkait, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).
Nova Rozi membenarkan adanya pemungutan setoran harian tersebut serta ketiadaan pemberian tanda terima pungutan harian retribusi kepada juru parkir di 34 titik lokasi resmi di Kota Sungai Penuh. Ia beralasan bahwa kebijakan tersebut diambil atas dasar efisiensi anggaran.
"Memang betul ada pemotongan setiap hari tersebut, dan tidak memakai kwitansi atau tanda terima dengan alasan efisiensi. Kami kekurangan dana dalam menyediakan kertas sebagai tanda terima yang harus diserahkan satu per satu ke juru parkir, dan meski tidak diberikan kwitansi atau tanda terima tapi pencatatanya tetap di paraf oleh mereka lansung" ucapnya.
Selain itu, pihak Dishub juga menyebutkan bahwa masih ada beberapa juru parkir yang menunggak dan tidak membayar retribusi harian.
Terpisah, Menyikapi polemik ini, Afrial, salah seorang aktivis Kota Sungai Penuh, menegaskan bahwa Dishub wajib memberikan kwitansi atau bukti tanda terima resmi atas setiap retribusi yang dipungut. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga transparansi jumlah pendapatan yang masuk dan disetorkan ke Kasda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Afrial memperingatkan bahwa ketiadaan bukti tertulis berpotensi membuka celah bagi oknum untuk berbuat curang, sehingga jumlah pendapatan asli daerah (PAD) berisiko tidak sesuai dengan realisasi setoran di lapangan.
Pernyataan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut secara tegas melarang pemungutan retribusi secara lisan atau tanpa dokumen resmi yang sah, di mana setiap pembayaran atau penyetoran wajib disertai bukti bayar yang sah seperti Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), kwitansi, atau dokumen yang dipersamakan.
Melihat potensi pelanggaran regulasi yang dikaitkan dengan alasan efisiensi anggaran oleh instansi terkait, para juru parkir dan aktivis mendesak Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, untuk segera turun tangan memberikan klarifikasi. Publik mempertimbangkan apakah alasan efisiensi instansi dapat membenarkan tindakan mengabaikan ketentuan dalam PP No. 35 Tahun 2023.
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Sungai Penuh Alfin belum memberikan keterangan resmi terkait polemik penarikan retribusi parkir tanpa karcis oleh Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh. (Red)