Marak Peredaran Rokok Ilegal di Kota Sungai Penuh, Sejumlah Toko Grosir Akui Menampung

[email protected] 30 Agustus 2026 2 menit baca
Bagikan:
Marak Peredaran Rokok Ilegal di Kota Sungai Penuh, Sejumlah Toko Grosir Akui Menampung

MALALAIPOS, ​SUNGAI PENUH — Peredaran rokok ilegal tanpa cukai kembali disorot dan meresahkan.

Berdasarkan data dan investigasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, sejumlah toko grosir di wilayah Kota Sungai Penuh terutama toko grosir besar di Pasar Sungai Penuh diduga kuat masih aktif menampung dan memperjualbelikan rokok ilegal.

​Beberapa nama toko grosir yang disinyalir menjadi tempat penampungan rokok ilegal tersebut di antaranya meliputi Grosir Sinar R*zeki, S* 1, S*nang, S*jahtra 1 dan 2, hingga Toko grosir Ar*zona, dll.

​Berdasarkan informasi di lapangan, modus operandi peredaran ini tergolong masif. Dalam beberapa hari terakhir, pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar terpantau masuk ke toko-toko tersebut. 

Di Toko Sinar R*zeki, tercatat adanya pengiriman sebanyak tambahan 8 dus rokok Rasta yang sebelumnya sudah dikirim ditoko ini, sementara Toko Grosir Ar*zona menerima pasokan hingga 28 dus, disusul oleh toko-toko lainnya dengan jumlah bervariasi.

​Pengakuan Pemilik Toko

​Saat dikonfirmasi oleh awak media malalaipos pada Jumat (28/8/2026), pemilik Toko Grosir Ar*zona tidak mengelak dan mengakui bahwa tokonya memang menerima pasokan rokok ilegal jenis Rasta dari Jambi beberapa hari lalu.

​"Ya ada, kami tidak juga bisa mengelak karena disini juga ada CCTV, memang ada diantar rokok rasta tersebut dari Jambi," ungkap pemilik toko saat memberikan keterangan.

​Pengakuan senada juga disampaikan oleh pihak Toko Grosir S* 1 saat dimintai konfirmasi secara terpisah. Pihak toko secara terbuka mengakui adanya aktivitas penampungan rokok ilegal merek Rasta di tempat usaha mereka. 

"Ya ada masuk rokok rasta disini," sebutnya singkat.

​Maraknya peredaran rokok polos tanpa pita cukai resmi ini memicu keresahan publik karena dinilai sangat merugikan keuangan negara dari sektor penerimaan cukai, sekaligus melanggar undang-undang tentang cukai yang berlaku.

​Masyarakat bersama berbagai elemen mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Bea Cukai untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum para pemilik toko grosir yang terbukti menampung rokok ilegal tersebut guna menghentikan rantai distribusi barang selundupan di Kota Sungai Penuh. (Tim)

Post Views: 980

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar