MALALAi POS,SUNGAIPENUH- Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi menandatangani Naskah Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (6/4).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Alfin selaku Wali Kota Sungai Penuh dengan Robi Harianto. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Azhar Hamzah, Alpian, para kepala perangkat daerah, serta jajaran Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemkot Sungai Penuh.
Wali Kota Alfin menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah preventif agar setiap kebijakan pembangunan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Sinergi menjadi kekuatan bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berlandaskan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam memberikan pendampingan serta pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah.
Semoga kerja sama ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Kota Sungai Penuh,” tutupnya.
(tim)