MALALAIPOS, BATIN XXIV –Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Batin XXIV yang dipimpin lansung oleh IPTU EDI SUSANTO, S.H.,M.H Kapolsek Batin XXIV berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda enam yang terjadi di wilayah hukumnya.
Sebuah truk merek Mitsubishi Canter HDX136 milik warga raib sebelum akhirnya berhasil ditemukan di wilayah Sumatera Selatan.
Kronologi Kejadian
Diketahui sebelumnya, Peristiwa pencurian ini bermula pada Rabu, 25 Maret 2026. Saat Korban sekaligus selaku pelapor, Erik Hartanto (28), memarkirkan truk Canter miliknya di depan rumah dalam keadaan terkunci sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban sempat terbangun pada pukul 02.00 WIB dini hari untuk menerima kiriman sayur, namun saat itu kendaraan masih berada di posisi semula. Naas, ketika korban bangun kembali pada pukul 06.00 WIB untuk memanaskan mesin, kendaraan dengan ciri khas bak warna kuning dan hitam tersebut sudah hilang dari parkiran.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Mendapat laporan tersebut, pihak Kepolisian yang dipimpin langsung oleh IPTU EDI SUSANTO, S.H.,M.H Kapolsek Batin XXIV segera melakukan penyelidikan cepat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa pelaku melarikan diri membawa truk hasil curian menuju arah Provinsi Sumatera Selatan.
Pengejaranpun akhirnya segera dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Personel Polsek Batin XXIV dan dibantu oleh Tim Reskrim Polres OKU Timur.
Berkat kerjasama yang baik antara Polsek Batin dan Tim Reskrim Polres OKU Timur, akhirnya pada Kamis, 26 Maret 2026, petugas berhasil mengadang dan mengamankan pelaku di Jalan Lintas Sumatera, Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel.
Identitas Tersangka
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yaitu:
MS (23), warga Desa Taman Bandung, Kecamatan Pauh, Sarolangun dan MR (30), warga Desa Pauh, Kecamatan Pauh, Sarolangun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan alat bantu berupa kunci T rakitan untuk membobol kendaraan korban.
Proses Hukum
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa kembali ke Mapolsek Batin XXIV untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam KUHP.
Menindaklanjuti kejadian ini, Kapolsek Batin XXIV IPTU EDI SUSANTO, S.H.,M.H menghimbau kepada Masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam memarkirkan kendaraannya, agar kejadian serupa tak terulang lagi dikemudian hari.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam memarkirkan kendaraannya, terlebih ketika kendaraan ditinggalkan ditempat yang sepi, agar kejadian serupa tak terulang lagi," Ucap Kapolsek Batin XXIV.
(Dv)