Inspektorat Kerinci dan Kejari Sungai Penuh Didesak Usut Dugaan SPJ Fiktif Desa Bedeng Delapan

[email protected] 4 Mei 2026 2 menit baca
Bagikan:
Inspektorat Kerinci dan Kejari Sungai Penuh Didesak Usut Dugaan SPJ Fiktif Desa Bedeng Delapan


​MALALAIPOS, KERINCI – Gelombang tuntutan terhadap penegakan hukum di Kabupaten Kerinci kembali mencuat. Inspektorat Kabupaten Kerinci dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), serta Bendahara Desa Bedeng Delapan, Kecamatan Kayu Aro Barat.

Desakan ini menyusul mencuatnya dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada tahun anggaran 2025.

​Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan praktik merugikan negara ini mencakup berbagai sektor, mulai dari pengadaan barang hingga anggaran kegiatan kemasyarakatan yang dinilai tidak masuk akal.


​"Pengadaan Barang "Siluman" Puluhan Juta Rupiah"
​Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah pengadaan barang fisik yang diduga kuat hanya ada di atas kertas. Dalam dokumen SPJ, tercantum pengadaan:
​17 stel baju PDH untuk perangkat desa.
​20 batang tiang bendera.
​50 lembar umbul-umbul.
​Total anggaran untuk item tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Namun, di lapangan, fisik dari barang-barang tersebut diduga kuat tidak pernah ada atau tidak diterima oleh yang berhak.

​Anggaran Kegiatan yang Tidak Sinkron
​Selain pengadaan barang, realisasi anggaran kegiatan HUT RI 17 Agustus 2025 juga menuai polemik. Masyarakat menilai dana yang digelontorkan tidak sinkron dengan realisasi kegiatan yang diterima warga di lapangan.

​Penyimpangan juga diduga terjadi pada item kegiatan rutin desa yang dianggarkan secara fantastis dan berulang, di antaranya:

​Penyusunan Dokumen Keuangan (APBDes/LPJ): Dianggarkan berulang kali dengan total mencapai lebih dari Rp22 juta.

​Musyawarah Desa (Musdus/Rembug Warga): Dianggarkan sebanyak 8 kali dalam setahun dengan total biaya mencapai Rp34 juta.

​Festival Kesenian & Keagamaan: Anggaran hari besar keagamaan dan kemerdekaan tercatat dilakukan 8 kali dengan total Rp88 juta. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan kegiatan sangat minim dan jauh dari nilai anggaran yang tertera.

​Dugaan praktik korupsi ini disinyalir bukan merupakan tindakan tunggal, melainkan hasil kerja sama terstruktur antara oknum Sekdes, Kaur Keuangan (Bendahara), hingga Kepala Desa Bedeng Delapan.


​"Kami meminta pihak Kejari Sungai Penuh dan Inspektorat Kabupaten Kerinci jangan tutup mata. Ini uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, bukan untuk memperkaya oknum tertentu," ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.


​Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk mengaudit secara transparan penggunaan Dana Desa (DD) Bedeng Delapan guna memastikan kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyelewengan dana negara. (Tim)

Post Views: 1187

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar