Pembangunan Lumpuh, Dana Desa Bedeng Delapan Diduga "Dirampok" Perangkat Desa Berkedok Pinjaman Pribadi

[email protected] 6 Mei 2026 2 menit baca
Bagikan:
Pembangunan Lumpuh, Dana Desa Bedeng Delapan Diduga "Dirampok" Perangkat Desa Berkedok Pinjaman Pribadi

MALALAIPOS, KERINCI – Belum usai sorotan publik terkait kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang menyeret Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Bendahara, kini Desa Bedeng Delapan, Kecamatan Kayu Aro Barat, kembali diguncang skandal baru. 

Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 disinyalir digunakan oleh oknum perangkat desa untuk kepentingan pribadi dengan dalih "pinjam pakai".

​Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, hampir rata-rata jajaran perangkat desa di Bedeng Delapan diduga mencicipi aliran dana tersebut. Nilai pinjaman yang diberikan pun bervariasi dan fantastis, ada yang pinjam pakai dari 3 juta rupiah bahkan mencapai puluhan juta rupiah per orang, dan diketahui hingga memasuki tahun 2026 ini dikabarkan belum juga dikembalikan ke kas desa.

​Dampaknya sangat nyata: pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat di Desa Bedeng Delapan mengalami hambatan serius. Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga justru mengendap di kantong pribadi para pelayan publik tersebut.

​Warga dan tokoh masyarakat setempat sangat menyayangkan sikap Kepala Desa yang berani memberikan izin peminjaman tersebut. Dana Desa merupakan uang negara yang memiliki peruntukan kaku berdasarkan regulasi perundang-undangan, bukan dana talangan pribadi.

​"Ini sangat melukai hati masyarakat. Dana Desa itu milik rakyat untuk pembangunan desa, bukan uang nenek moyang Kades atau staf desa yang bisa dipinjam seenaknya. Bagaimana pembangunan mau jalan kalau uangnya dipakai beli kepentingan pribadi?" ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

​Praktik "pinjam pakai" dana negara ini dinilai sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi karena menyebabkan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang. Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, didesak untuk segera turun tangan.

Poin-poin tuntutan masyarakat meliputi:
Audit Investigatif: Meminta Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan DD Bedeng Delapan tahun 2025, termasuk dugaan SPJ Fiktif yang melibatkan kades, sekdes dan Kaur Keuangan Desa Bedeng Delapan.

Pemanggilan Paksa: Mendesak APH memanggil Kades dan seluruh perangkat desa yang terlibat dalam daftar peminjam dana desa.

Sanksi Tegas: Memproses hukum oknum yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Bedeng Delapan belum memberikan klarifikasi resmi terkait mandeknya pengembalian dana tersebut dan alasan di balik kebijakan pinjaman yang menabrak aturan tersebut. 

Masyarakat kini menunggu keberanian penegak hukum untuk mengusut tuntas "lingkaran setan" pengelolaan keuangan di Desa Bedeng Delapan. (Tim)

Post Views: 1153

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar